SUNGAIPENUH – Warga Kota Sungaipenuh mengaku kecewa atas kebijakan Walikota Sungaipenuh yang baru 6 bulan menjabat. Kebijakan itu mulai dari menonaktifkan 25 ribu peserta JKN – KIS tahun 2022, disusul kenaikan tarif PDAM terhitung Februari mendatang.
Untuk soal JKN KIS, kepastian adanya pengurangan jumlah peserta JKN-KIS, terlihat dari spanduk di depan Kantor BPJS Sungaipenuh, dan diakui Kepala Cabang BPJS Kota Sungai Penuh, Yosi.
Sementara itu, untuk tarif PDAM terhitung Februari akan diberlakukan tarif baru dan mengalami kenaikan dari tarif sebelumnya.
“Tadi diumumkan di Masjid bahwa tarif PAM naik. Baru jadi walikota sudah main naik – naik saja,” tutur warga mengaku telah mendengarkan pengumuman kenaikan tarif PDAM dari Masjid wilayah Kota Sungaipenuh.
Kenaikan tarif PDAM berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Sungai Penuh Nomor 500/KEP.340/2021, yang akan diterapkan oleh Perumda Air Minum Tirta Khayangan Kota Sungai Penuh.
Pemberlakuan tarif baru akan dimulai pada bulan Februari yang nantinya pembayaran rekening dilakukan pada bulan Maret 2022.
Direktur Utama Perumda Tirta Khayangan, Hamdani, menjelaskan bahwa tarif yang diberlakuan saat ini masih mengacu pada penyesuaian tarif tahun 2018 dari Perumda Tirta Sakti Kerinci yang sejak tahun 2016 belum pernah ada perubahan.
“Penyesuaian tarif baru diberlakukan ditetapkan melalui SK Walikota Sungai Penuh dan telah melalui beberapa kajian dan pertimbangan serta mengacu pada perundang udangan” Jelas Hamdani.
Untuk tarif sebelumnya pelanggan Ruma Tangga Dua (R2) denngan pemakaian air 0-10 M3 (Meter Kubik) tarifnya Rp 25.000 ditambah biaya beban Rp 10.000.
Untuk penyesuaian tarif yang akan diberlakukan pemakaian air 0-10 M3 (Meter Kubik) tarifnya Rp 31.000 ditambah biaya beban Rp 13.000.(red)