KERINCI-Meski kasus hukum dugaan asusila yang melibatkan Anggota DPRD Kerinci, Adi Purnomo, sudah inkrah. Namun gugatan perdata berlanjut ke Mahkamah Agung dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh Ipe Perdamean selaku pemohon.
Sebelumnya pemohon mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sungaipenuh, dan diputuskan ditolak oleh majelis hakim. Kemudian pemohon melanjutkan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, dan majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungaipenuh, yakni menolak gugatan pemohon.
Namun, pemohon melanjutkan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, setelah diproses di Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan PK yang diajukan Ipe Perdamean, melalui kuasa penasehat hukum Amir Mahmud S.Ag.MH,C.L.A. Hal itu diketahui dari laman mahkamahagung.go.id, dengan nomor register perkara 712 PK/PDT/2021 tanggal masuk 01 September 2021.
Gugatan PK tersebut kemudian diputuskan pada 19 Oktober 2021, oleh Hakim MA, Dr Drs Muh Yunus SH MH, Dr Dwi Sugiarta SH MH, dan Dr Yakup Ginting SH CN MKn. Ketiga hakim memutuskan mengambulkan permohonan pemohon Ipe Perdamean.
Dilansir dari pernyataan Amir Mahmud S.Ag.MH,C.L.A mengatakan, bahwa Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Pengadilan Tinggi jambi Perkara Nomor 114/PDT/2020/PT JBI jo putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang diajukan ke MA pada tanggal 24 maret 2021 lalu sudah diputuskan.
“Berdasarkan informasi dari paniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia Register Nomor 712 PK/PDT/2021, tertanggal 19 Oktober 2021 dalam Amar Putusan MA mengabulkan permohonan Ipe Perdamean ( sebagai PK kembali, red) dan Adi Purnomo termohon,” ungkapnya.
Dijelaskannya, adapun Petitum yang di ajukan Ipe Perdamean dalam PK tersebut meliputi mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK, serta membatalkan putusan Pengadilan tinggi Jambi Perkara Nomor 114/PDT/2020/PT JBI tertanggal 11 Februari 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Perkara Nomor 18/PDT.G/2020/PT.Spn tertanggal 8 Oktober 2020.
“Kita bersyukur akhirnya keadilan di tegakan oleh MA, dan itu memang keyakinan kita sejak awal, untuk itu dalam perkara ini kita berjuang sampai ke tingkat PK. Dan Alhamdulillah di kabulkan oleh MA,” ungkap Pengacara Ipe Perdamean.
Ditambahkannya, alasan di ajukannya PK karena adanya suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata sebagaimana di maksud dalam ketentuan pasal 67 Huruf F Undang undang Nomor 14 tahun 1985 jo, UU Nomor 5 tahun 2004 jo, UU Nomor 3 tahun 2009 yang di lakukan oleh Majelis Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Jambi dan juga Majelis Hakim Tingkat pertama Pengadilan Negeri Sungai Penuh dalam memutus perkara Aquo,” terang Amir Mahmud.
Terkait putusan MA tersebut, Adi Purnomo belum memberi tanggapan. Saat dihubungi melalui telephone, terdengar aktif namun tak diangkat. Kemudian dihubungi melalui pesan singkat dan WA, juga tak dibalas. Beberapa saat kemudian, wartawan kembali menghubungi, namun terdengar nada menolak panggilan masuk.
Untuk diketahui, kasus yang melibat Adi Purnomo telah bergulir di pengadilan tahun 2020 lalu. Adi Purnomo yang pada periode 2014-2019 menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kerinci, dilaporkan telah menggauli Sukasih isteri dari Ipe Perdamean. Dalam perjalanan kasus tersebut, Adi divonis bebas di Pengadilan Negeri Sungaipenuh, begitupun saat banding di Pengadilan Tinggi Jambi, Adi Purnomo juga divonis bebas. Namun dikesempatan yang lain, Ipe Perdamean, mengajukan gugatan perdata, yang saat ini telah diputuskan di MA.(ded)
Catatan : tim redaksi telah melakukan penyuntingan dibagian paragraf 1 dan 2, dengan tujuan untuk meluruskan substansi berita.