JM Ditangkap Usai Ketahuan Hamili Anak Tiri

oleh

KERINCI-Bukannya melindungi, JM (41), justru melakukan tindakan tak senonoh terhadap anak tirinya. Gadis yang masih berusia dibawah umur itu, diperkosa hingga hamil.

Akibat perbuatan bejat tersebut, kini JM meringkuk dibalik jeruji besi Polres Kerinci, setelah ditangkap dan dihadiahi timah panas.

Data yang berhasil dihimpun, JM ditangkap pada Senin (23/9), dikawasan perladangan Gunung Telang Ulu Sungai Rumpun, Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Siulak Mukai. Penangkapan berhasil dilakukan sekira pukul 00.30 wib, setelah petugas sampai si lokasi dengan jarak tempuh hingga 4 jam.

Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto SH SIk, didampingi Kanit Pidum Ipda Azizy, menjelaskan terkuaknya kasus permerkosaan terhadap anak tiri tersebut, bermula dari laporan orang tua korban ke Polres Kerinci pada 29 Juli 2019 lalu.

“Orang tua korban melapor, bahwa anaknya yang masih dibawah umur hamil. Itu diketahui saat ayah kandung korban melihat anaknya lesu pada 26 Juli, dan diperiksa ke bidan. Ternyata korban telah hamil,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjutnya, orang tua korban menanyakan kepada korban, siapa pelaku yang telah menghamili korban ? Korban pun mengakui, pelakunya adalah ayah tirinya sendiri.

“Korban diketahui hamil pada bulan Juli, dan diduga pelaku mencabuli korban sebelum bulan Juli, bertemoat di rumah mereka di Sesa Muara Emat, Kecamatan Batang Merangin, dan diduga perbuatan pelaku lebih dari satu kali,” terangnya.

Selanjutnya, anggota Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan, pelaku berinisial JM, warga kelahiran Semurup, dan berdomicili di Desa Air Melanca, Kecamatan Batang Merangin. Pelarian pelaku diketahui sedang berada diperladangan Gunung Telang Ulu Sungai Rumpun Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Siulak Mukai.

“Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju TKP, dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kerinci untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 subsidair Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dan denda Rp 5 Milyar,” pungkas Kapolres.(d3r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *